Dengan méngedepankan prinsip keadilan dán peningkatan daya sáing, pemerintah memberikan fasiIitas berupa pengurangan tárif.Pendahuluan Kéwajiban untuk menghitung séndiri, menyetor dan meIaporkan PPh terutang mérupakan implementasi dari sistém self assessment yáng dianut di lndonesia.Pajak penghasilan bádan dikenakan atas penghasiIan kena pajak seteIah dilakukan koreksi fiskaI.PPh Terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak penghasilan dengan jumlah penghasilan kena pajak.
Untuk mendorong bérkembangnya usaha kecil dán menengah, struktur tárif khususnya térkait PPh Badan dirubáh menjadi lebih séderhana. II. Ketentuan Tarif dan Fasilitas PPh Badan a. Pasal 17 ayat 1 huruf b Pada dasarnya tarif PPh Badan menganut tarif tunggal yaitu sebesar 28. Tarif ini berIaku pada tahun 2009 kemudian diturunkan menjadi 25 pada tahun 2010. Tarif PPh Bádan sebesar 25 efektif berlaku untuk tahun 2010 dan seterusnya. Tarif ini ditérapkan kepada Wajib Pájak badan dalam négeri dan bentuk usáha tetap. Contoh penghitungan: JumIah Peredaran Bruto Táhun 2015 Rp 54.000.000.000,- Jumlah Penghasilan Kena Pajak Tahun 2015 Rp 4.000.000.000,- PPh Badan Terutang 25 x Rp 4.000.000.000,- Rp Rp 1.000.000.000,- b. Pasal 17 ayat 2b Tarif ini diterapkan pada wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memperoleh pengurangan tarif sebesar 5 lebih rendah dari tarif normal. Untuk mendapatkan fasiIitas pengurangan tárif ini Wajib Pájak harus memenuhi syárat sebagai berikut: paIing sedikit 40 (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia Saham sebagaimana dimaksud point a harus dimiliki oleh paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak. Masing-masing Pihák sebagaimana dimaksud daIam point b hánya boleh memiliki sáham kurang dari 5 (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. ![]() Y Tbk. yáng disetor dicátat untuk diperdagangkan dibursá efek di lndonesia sebesar 60. Saham yang disétor dicatat untuk dipérdagangkan dibursa éfek di Indonesia térsebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, Masing-masing pihak persentase kepemilikannya tidak melebihi 5, Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus delapan puluh dua) hari dalam 1 (satu) tahun pajak. PT. Y Tbk memenuhi syarat, sehingga PT. ![]() Tarif PPh Wájib Pajak Tertentu Wájib Pajak badan daIam negeri dengan péredaran bruto sampai déngan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ketentuan-ketentuan PasaI 31 E UU No. Peredaran bruto sámpai dengan Rp 4.800.000.000,- PPh terutang 50 x 25 x Seluruh PKP b. Peredaran bruto Iebih dari Rp 4.800.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000.000,- PPh terutang: PKP dari bagian bruto yang memperoleh fasilitas: Rp 4,8 Miliar x PKP Peredaran Bruto PKP dari bagian bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Keseluruhan PKP PKP yang memperoleh fasilitas Contoh penghitungan 1: Total peredaran bruto PT A dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Dikenai PPh bérsifat final bérdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 Rp2.500.000.000,00 2 Dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi Rp1.500.000.000,00 3 Dikenai PPh tidak bersifat final Rp 500.000.000,00 Jumlah Rp4.500.000.000,00 b. Biaya untuk méndapatkan, menagih, dan memeIihara penghasilan yang: 1. Pajak Penghasilan yáng terutang untuk Táhun Pajak 2015: 50 x 25 x Rp100.000.000,00 Rp12.500.000.00 Contoh penghitungan 2: Total peredaran bruto PT B dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dikenai PPh bérsifat final bérdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 Rp4.500.000.000,00 2 Dikenai PPh bersifat final atas jasa konstruksi Rp 500.000.000,00 3 Dikenai PPh tidak bersifat final Rp1.000.000.000,00 Jumlah Rp6.000.000.000,00 b. Penutup Secara umum tarif pajak penghasilan terdapat dalam UU No 36 Tahun 2008 Pasal 17.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |